Ahlan wa Sahlan Fakhrurrazi

Desember 20, 2008

P10-11-08_15.00[3] Tepat seminggu lalu, Mardi mengundurkan diri sebagai ahlul masjid (marbot) al-Amanah. Salah satu alasan utamanya, ia ingin lebih memfokuskan diri untuk kuliah (mencari ilmu) dan mencari kondisi yang lebih kondusif. Saat ini, ia memang masih kuliah di ma’had al-Immarat. Ustadz Saif sendiri telah memberikan izin, sehingga DKM al-Amanah tidak bisa menolaknya. Walau sangat disayangkan, namun pengurus DKM pun tidak bisa memaksanya untuk tetatp tinggal.

Hanya beberapa hari kemudian, datanglah Fakhrurrazi untuk menggantikan Mardi. Pemuda asal Bireun, Nangroe Aceh Darussalam ini akan tinggal di masjid al-Amanah, menjadi partner Yusuf Ikhwani. Keduanya, kebetulan sama-sama tengah kuliah di ma’had al-Immarat dan sekelas. Keduanya pun memiliki latar belakang dan tujuan yang sama. Latar belakang mereka sama-sama berasal dari pondok pesantren, dan tujuan mereka pun sama-sama ingin melanjutkan studi Islam mereka ke luar negeri (Timur Tengah).

Baca entri selengkapnya »

PMA vs Sekolah

Desember 20, 2008

CIMG1868 Saat ini model pendidikan paling umum dan dikenal di masyarakat adalah sistem sekolah. Bahkan, sekolah hampir dipandang sebagai satu-satunya model pendidikan yang ada dan valid di masyarakat.

Untuk dapat melihat posisi PMA dalam dunia pendidikan, diperlukan kesediaan melihat pendidikan secara luas dan fungsi sekolah di dalam dunia pendidikan.

Menurut sistem pendidikan nasional, pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Baca entri selengkapnya »

Shalat Wajib di Rumah

Desember 20, 2008

P13-11-08_04.11 Saya mau bertanya hadits “la shalata li jaril masjidi illa fil masjid”. Apakah hadits ini shahih? Apakah seorang tetangga masjid yang tidak mendapatian shalat berjamaah wajib menunaikan shalat di masjid ataukah boleh di rumah (untuk shalat masjid)?

Bunyi hadits yang anda tanyakan adalah: “Tidak sah shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid”.

Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Tamamul Minnah (hal 328): Aku katakan hadits ini tidak memiliki sanad yang kuat.

Baca entri selengkapnya »

P15-11-08_05.41[1] Manakah yang rajih tentang hukum shalat tahiyyatul masjid, sunnah muakkadah ataukah wajib?

Pertama, ingin kami sampaikan pembahasan suatu hukum ibadah sebagai wajib atau sunnah, bukanlah untuk merendahkan dan menyepelekannya, jika ternyata hukumnya sunnah. Namun hendaklah semua ibadah itu dilakukan semampunya untuk mencari pahala Allah dan memperbanyak amal shalih. Nabi SAW bersabda: “Janganlah kamu meremehkan sesuatu dari kebaikan, walaupun sekedar bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang ceria”. (HR Muslim no 2626).

Pertanyaan yang anda tanyakan ini diperlukan, jika suatu ketika kita dihadapkan pada dua pilihan dan harus memilih salah satunya, maka kita mendahulukan ibadah yang wajib daripada yang sunnah. Tetapi dalam keadaan longgar, hendaklah kita memperbanyak ibadah dan amal shalih, baik yang hukumnya sunnah apalagi yang wajib.

Baca entri selengkapnya »

P11-11-08_11.49 Sebagian orang ada yang lalai untuk bershalawat atas Nabi SAW pada hari Jumat, meskipun keutamaannya sangat besar, pahalanya pun begitu berlimpah, khususnya pada hari Jumat.

Telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan al-Hakim, yang dinilai shahih olehnya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dan al-Albani.

Dari Aus bin Aus ra dia berkata Rasulullah SAW bersabda: ” Sesungguhnya sebaik-baik hari-hari kalian adalah hari Jumat, karenanya perbanyak shalawat atas diriku pada hari tersebut, karena kalian akan diperlihatkan kepadaku”.

Lalu para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami akan diperlihatkan kepadamu sedang engkau telah hancur lebur?” Dia berkata, dia mengatakan, “Telah rusak berserakan”.

Baca entri selengkapnya »