Bagaimana Bangsa Arab Dipukul Mundur oleh Yahudi
Januari 29, 2009
Suatu kenyataan bahwa penduduk Palestina telah memerangi kaum Yahudi sebelum berdirinya negara Yahudi itu tegak. Orang-orang Yahudi –pada waktu itu- tidak pernah sekalipun memperoleh kemenangan dalam suatu pertempuran. Andakaita bukan karena bantuan tentara Inggris di daratan dan armadanya di lautan, niscaya orang-orang Yahudi tidak akan mampu bertahan di tanah suci Palestina.
Kemudian, sesuai dengan strategi internasional yang licik, pasukan tentara negara-negara Arab didorong untuk terjun dalam pertempuran-pertempuran, segera setelah kaum Yahudi mengumumkan berdirinya negara mereka, dan merasa telah siap untuk bertarung serta meyakinkan seluruh dunia bahwa mereka kini sudah mampu memenangkan peperangan.
Aurat Muslimah Dihadapan Wanita Kafir
Januari 29, 2009
Seorang muslimah boleh menampakkan bagian mana saja ketika dihadapan wanita kafir? Wanita Hindu, misalnya. Benarkah hanya boleh menampakkan wajahnya saja?
Seorang muslimah tidak boleh menampakkan, baik dihadapan wanita kafir atau muslimah, bagian antara pusar sampai lututnya. Ini adalah aurat dihadapan orang lain. Seorang wanita terlarang menampakkannya dihadapan wanita lain, baik muslimah atau bukan, kerabat atau bukan. Hal ini sebagaimana aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.
Sementara itu, wanita tidak terlarang melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya. Begitupula sesama lelaki tidak terlarang melihat dada, kepala, betis dan sebagainya.
Rekan Kerja yang Hobi Ghibah
Januari 29, 2009
Saya punya rekan kerja yang kebanyakan mengunjing para pelajar dan pengajar. Setiap saya nasihati mereka memang mengindahkan, tapi tidak berapa lama kembali mengulangi. Hal ini terjadi berulang kali. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya juga berdosa karena bersama mereka?
Selama menasihati mereka untuk meninggalkan gunjingan (ghibah) tentang para pelajar dan guru, anda tetap dalam kebaikan. Jika mereka mengindahkan, mereka pun dalam kebaikan. Tetapi jika mereka mengabaikan, anda dalam kebaikan, sementara mereka dalam keburukan dan dosa.
Menikahi (Mantan) Isteri yang Ditalak Tiga
Januari 29, 2009
Wanita yang ditalak tiga, baru bisa kembali kepada mantan suaminya jikalau ia sudah menikah dengan laki-laki lain, bagaimana hukumnya kalau menikah sebelum memenuhi syarat-syarat tersebut?
Hukumnya haram. Tidak sah pernikahannya, dia berbuat zina, karena suami yang mencerai isterinya sudah tiga kali, tidak boleh kembali kepada mantan isterinya, melainkan apabila setelah isteri itu dinikahi pria lain dengan kemauan dirinya sendiri, dikumpuli dan dicerai.
Firman Allah SWT: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (QS. al-Baqarah: 229)
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (QS. al-Baqarah: 230)
Selain itu, ada juga diantara jamaah yang datang ke masjid dan mendapatkan khatib sudah berada diatas mimbar, lalu dia langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tahiyyatul masjid, kemudian ketika khatib selesai menyampaikan khutbah pertamanya, dia langsung berdiri untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid. Ini jelas salah.
Yang benar adalah hendaklah dia mengerjakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu saat dia sampai ke masjid, baru kemudian duduk dan tidak berdiri lagi, baik pada khutbah pertama maupun kedua. Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi SAW:
“Jika salah seorang diantara kalian datang (ke masjid) pada hari Jumat sedang khatib tengah berkhutbah maka hendaklah dia mengerjakan shalat 2 rakaat dan memperpendeknya”. (Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim no 875).
Sumber: 75 Kesalahan Seputar hari dan Shalat Jumat, Wahid Abdus Salam Baali, Pustaka al-Inabah hal 50-51.