Shalat Sunnah dan Iqamat
November 24, 2008
Apa hukum melakukan shalat sunnah sedangkan iqamat telah dikumandangkan?
Melakukan shalat sunnah setelah iqamat dikumandangkan ada dua kemungkinan:
- Apabila iqamat telah dikumandangkan, lalu seseorang hendak memulai shalat sunnah, maka ini jelas melanggar larangan Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya: Apabila telah dikumandangkan iqamat shalat (fardhu) maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu (HR Muslim 710)
- Apabila iqamat dikumandangkan sedangkan seseorang sedang dalam shalat sunnah, maka ada tiga pendapat dalam masalah ini: (a) harus diputus shalat sunnahnya dengan dalil dhahirnya hadits diatas (b). tidak boleh diputuskan shalat sunnahnya, selama masih menjumpai imam belum selesai shalat fardhunya, walaupun imam sudah pada posisi tasyahud akhir. (c) apabila shalat sunnahnya sudah mendapat satu raka’at, maka hendaknya diteruskan dengan meringkas shalat, lalu segera masuk shalat wajib bersama imam, hal ini didasari karena dia telah masuk ke dalam shalat sunnah dan dia sudah dianggap mendapatkan shalat sunnah tersebut dengan terselesaikannya satu rakaat, sebagaimana dalam sebuah hadits: “barangsiapa mendapatkan satu rakaat dalam suatu shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu”. (HR Bukhari no 580 dan Muslim 161). Sehingga dia tidak boleh membatalkan shalatnya, sebagaimana firmanNya, “Dan janganlah kalian membatalkan amalan-amalan kalian”. (QS Muhammad 47:33). Akan tetapi kalau masih diawal rakaat atau khawatir ketinggalan rakaat pertama shalatnya imam, maka hendaknya shalat sunnahnya diputuskan, karena dia belum dihitung mendapatkan shalat sunnahnya, dan mendapatkan kesempurnaan shalat wajib lebih utama daripada menyempurnakan shalat sunnah.
Demikianlah jawaban yang diringkas dari Majmu Fatawa syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 15/85-89 dan Majmu Fatawa syaikh Ibnu Baz 11/392-394.
Sumber: majalah al-Furqon edisi 5 tahun ke-7/Dzul Hijjah 1428/Des 07-Jan 08 hal 5.
Iklan