qurban1428-6Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan binatang qur’ban sah. Syarah sah tersebut ialah:

  1. Hendaknya seorang yang menyembelih berakal dan usianya sudah mencapai tamyiz, sedangkan sembelihan anak yang belum tamyiz atau orang gila tidak sah. Hal ini didasari oleh keharusan adanya niat dalam menyembelih, oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda: “Amalan itu tergantung dari niatnya”. (HR Bukhari 1 dan Muslim 155).
  2. Hendaknya penyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab, baik laki-laki atau perempuan, apabila penyembelihnya selain yang disebutkan maka sembelihannya tidak sah, sebagaimana firmanNya: “Dan makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab halal untukmu dan makananmu halal untuk mereka”. (QS al-Ana’am 5: 5). Imam Bukhari berkata, “Ibnu Abbas berkata bahwa yang disebut makanan dalam ayat ini adalah sembelihan”. (Dinukil dari ar-Raudh al-Murbi’ syarh Zad al-Mustaqni hal 689 cet Dar al-Muayyad 1422 H).
  3. Baca entri selengkapnya »