Wanita yang ditalak tiga, baru bisa kembali kepada mantan suaminya jikalau ia sudah menikah dengan laki-laki lain, bagaimana hukumnya kalau menikah sebelum memenuhi syarat-syarat tersebut?
Hukumnya haram. Tidak sah pernikahannya, dia berbuat zina, karena suami yang mencerai isterinya sudah tiga kali, tidak boleh kembali kepada mantan isterinya, melainkan apabila setelah isteri itu dinikahi pria lain dengan kemauan dirinya sendiri, dikumpuli dan dicerai.
Firman Allah SWT: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (QS. al-Baqarah: 229)
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (QS. al-Baqarah: 230)
Baca entri selengkapnya »
Komentar Terakhir