Sebagaimana UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, UU Sisdiknas no 20/2003 dalam pasal 5 menegaskan kembali bahwa:
- Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
- Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
- Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Peran serta masyarakat dalam pendidikan diatur secara luas dalam UU Sisdiknas, baik peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi kemasyarakatan.Masyarakat dapat berperan serta, baik dalam penyelenggaraan maupun pengendalian mutu pelayanan pendidikan (pasal 54).






Komentar Terakhir