Menikahi (Mantan) Isteri yang Ditalak Tiga

29 01 2009

lingkungan masjid al-amanah rancamanyar regency (7) Wanita yang ditalak tiga, baru bisa kembali kepada mantan suaminya jikalau ia sudah menikah dengan laki-laki lain, bagaimana hukumnya kalau menikah sebelum memenuhi syarat-syarat tersebut?

Hukumnya haram. Tidak sah pernikahannya, dia berbuat zina, karena suami yang mencerai isterinya sudah tiga kali, tidak boleh kembali kepada mantan isterinya, melainkan apabila setelah isteri itu dinikahi pria lain dengan kemauan dirinya sendiri, dikumpuli dan dicerai.

Firman Allah SWT: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (QS. al-Baqarah: 229)

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (QS. al-Baqarah: 230)

Baca entri selengkapnya »





Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah

28 01 2009

lingkungan masjid al-amanah rancamanyar regency (22) Adab ijab qabul dalam akad nikah disebutkan dalam akad tersebut fulanah binti fulan (si fulan adalah ayah tiri fulanah). Sepengetahuan saya, si fulan tidak berhak menjadi wali si fulanah, apakah sah akad tersebut?

  1. Dilarang mengatasnamakan anaknya yang itu bukan anaknya sendiri, seperti Zainab binti Ahmad, padahal Ahmad bukan ayahnya sendiri, akan tetapi ayah tiri atau orang tua asuh. FirmanNya: “..Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah…”. (QS. al-Ahzab: 4-5)

Ibnu Umar ra berkata, “Tidakkah kami memanggil Zain bin Haritsah maula Rasulullah SAW melainkan dengan panggilan Zain bin Muhammad sehingga turun ayat, “Panggillah mereka dengan nama Bapak-bapak mereka…”. QS. al-Ahzab:4 (HR Muttafaq alaih 6142)

Baca entri selengkapnya »





Isteri Susah Diatur, Malah Suka Mengatur

26 01 2009

lingkungan masjid al-amanah rancamanyar regency (27) Ustadz, apakah yang harus dilakukan oleh seorang suami yang memiliki isteri yang sudah tidak dapat menerima nasihat, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam rumah tangga? Dan lagi, ketika suami menikah lagi, dia meminta agar si suami menceraikan isteri keduanya. Jika tidak maka si suami harus memilih, menceraikan dia atau isteri keduanya. Perlu diketahui bahwa suami adalah seorang PNS, dan sulit baginya untuk menceraikan isteri pertama.

Sebaiknya, sebelum mengambil keputusan suami hendaknya mempelajari terlebih dahulu penyebab isteri pertama susah diatur. Bila penyebabnya dari pihak suami, karena kurang adil atau yang lainnya, maka suami harus memperbaiki diri, jangan sampai merugikan isteri. Jika penyebabnya dari pihak isteri, maka suami hendaknya menasihati isteri yang sulit diatur dan tidak menjalankan kewajiban rumah tangga tersebut dengan lembut. Jika sudah dilakukan berkali-kali namun belum juga berhasil maka suami hendaknya tidak tidur di tempat tidur isteri (pisah ranjang).

Baca entri selengkapnya »





Mengajukan Khulu’ Karena Suami Punya Susuk

20 01 2009

P24-10-08_10.16[2] Sebelum kami menikah, suami saya pernah belajar ilmu sesat dan memasang susuk pada seseorang yang ditokohkan di daerahnya. Selama 4 tahun menikah, rumah tangga kami sering mengalami berbagai masalah. Setiap ada masalah rumah tangga, suami saya selalu berpikir untuk mencari mantan pacarnya. Saya tidak merasa cemburu dan justru mendukungnya untuk mencari mantan pacarnya itu. Saya justru ingin agar wanita tersebut, mau menjadi isteri kedua suami saya, atau bahkan saya rela dicerai oleh suami. Kami sudah berupaya meruqyah diri kami dan memperdalam ilmu dien (agama), tetapi hasilnya nihil. Apakah saya boleh minta khulu’ karena keadaan suami yang demikian itu?

Pertama, sebagai isteri ukhti (saudariku, red) hendaknya tetap bersabar karena memang dunia tempat ujian dan cobaan. Disisi lain, ukhti seharusnya bersyukur kepada Allah karena mendapat hidayah, sehingga dapat membedakan mana yang haq dan yang bathil, dan mampu menasihati suami dengan baik.

Kedua, upayakan ukhti tidak berkata atau berbuat sesuatu yang menyebabkan suami menjadi marah. Tetapi jika suami yang membuat masalah, nasihatilah dia dengan bahasa yang lembut dan jangan lupa memohon kepada Allah SWt setiap malam dan juga waktu-waktu yang lain agar suami mendapatkan hidayah.

Baca entri selengkapnya »





Isteri Belum Punya Anak, Keluarga Mengejek

17 01 2009

Sudah hampir 6 tahun ini saya menikah, tetapi belum dikaruniai anak. Saya berusia 27 tahun sebagai ibu rumah tangga, sedangkan suami berusia 36 tahun bekerja di perusahaan kimia di bagian security. Kami sudah pernah ke dokter ahli kandungan dan dinyatakan bahwa saya mengalami pembengkokan rahim. Beberapa waktu kemudian, dokter menyatakan bahwa saya sudah tidak mempunyai masalah lagi. Tetapi hasil laboratorium menunjukkan bahwa suami saya kadar spermanya 0%. Saat ini saya dilanda kejenuhan karena belum ada anak dalam rumah tangga kami. Apa yang harus saya lakukan, ustadz? Karena pihak keluarga suami sering mengejek kami. Saya sangat mencintai suami dan tidak mengharapkan perpisahan hanya karena masalah belum punya anak.

Hendaknya ukhti (saudariku, red) beriman kepada takdir atau ketentuan Allah SWT. Sebab, bisa jadi orang yang menikah itu tidak dikaruniai anak.

Alhamdulillah, ukhti telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan keturunan, insya Allah ukhti tetap akan mendapatkan pahala meski Allah SWT belum menakdirkannya.

Baca entri selengkapnya »





Bertahun-Tahun Tidak Dinafkahi Lahir dan Batin

16 01 2009

Ustadz, saya seorang ibu dari 5 orang anak, suami saya sudah 15 tahun ini tidak menafkahi kami baik lahir maupun batin, justru sebaliknya selama ini sayalah (isteri) yang memberi nafkah keluarga. Pertanyaan saya bagaimana status pernikahan saya?

Dari keterangan diatas, selama ukhti (saudariku, red) belum dijatuhi talak oleh suami, atau sebelumnya tidak ada perjanjian tertentu, maka status ukhti sebagai isteri tetap sah.

Sebagai isteri, selain harus bersabar karena diuji tidak dinafkahi suami selama 15 tahun, bahkan sebaliknya harus memberi nafkah anak-anaknya, ukhti juga seharusnya bersyukur kepada Allah SWT. Mengapa? Karena ukhti bisa menafkahi diri sendiri bahkan anak-anak. Memang begitulah cobaan hidup, pasti dan selalu ada ujian, kecuali jika kita sudah meninggal, baru ujian itu akan berlalu dan berpindah kepada ujian baru, ujian alam kubur. Allah SWT berfirman:

“Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami lah kalian dikembalikan”. (QS. al-Anbiya: 35)

Baca entri selengkapnya »