Aurat Muslimah Dihadapan Wanita Kafir

29 01 2009

lingkungan masjid al-amanah rancamanyar regency (5) Seorang muslimah boleh menampakkan bagian mana saja ketika dihadapan wanita kafir? Wanita Hindu, misalnya. Benarkah hanya boleh menampakkan wajahnya saja?

Seorang muslimah tidak boleh menampakkan, baik dihadapan wanita kafir atau muslimah, bagian antara pusar sampai lututnya. Ini adalah aurat dihadapan orang lain. Seorang wanita terlarang menampakkannya dihadapan wanita lain, baik muslimah atau bukan, kerabat atau bukan. Hal ini sebagaimana aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.

Sementara itu, wanita tidak terlarang melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya. Begitupula sesama lelaki tidak terlarang melihat dada, kepala, betis dan sebagainya.

Baca entri selengkapnya »





Ghibah adalah Unsur Kebencian dan Permusuhan

26 01 2009

lingkungan masjid al-amanah rancamanyar regency (3) Sebagian orang –semoga Allah menunjuki mereka- tidak menganggap gunjingan (ghibah) sebagai perkara mungkar atau haram. Ada yang mengatakan, “Jika yang anda katakan itu memang terdapat padanya, gunjingan itu tidak haram”. Mereka tidak mempedulikan hadits-hadits Rasulullah SAW. Mohon syaikh yang mulia berkenan menjelaskannya.

Menggunjing (ghibah) hukumnya haram dan termasuk dosa besar, baik aib yang digunjingkan ada pada diri seseorang maupun tidak. Dasarnya adalah ketetapan dari Rasulullah SAW, ketika beliau ditanya tentang menggunjing, beliau bersabda: “Engkau membicarakan aib saudaramu padahal ia tidak suka (bila dibicarakan)”.

Baca entri selengkapnya »





Bolehkah Anak Perempuan Dipaksa Menikah?

23 01 2009

lingkungan masjid al-amanah rancamanyar regency (1) Apakah seorang ayah boleh memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukai?

Seorang ayah ataupun yang lain tidak berhak memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya. Pernikahan itu harus berdasarkan izin dari anak. Rasulullah SAW bersabda, “Janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya”. Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab, “Ia diam”. Di dalam redaksi lain beliau bersabda, “Izinnya adalah diamnya”. Redaksi yang lain menyebutkan, “Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya”.

Seorang ayah wajib meminta izin putrinya, apabila anaknya tersebut berusia sembilan tahun ke atas. Para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak. Barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa izin tersebut berarti pernikahannya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari kedunya (laki-laki dan perempuan). Apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan, misalnya dipaksa dibawah ancaman berat atau hukuman fisik, nikahnya tidak sah.

Baca entri selengkapnya »





Meninggalkan Pelaku Ghibah

20 01 2009

P24-10-08_10.18[1] Seorang teman seringkali merusak kehormatan orang lain dengan ghibah. Sering saya nasehati tapi tidak mempan. Tampaknya ghibah (menggunjing, red) sudah menjadi hobinya. Adakalanya pembicaraannya dilandasi niat baik. Apa boleh saya meninggalkannya?

Menggunjing kehormatan kaum muslimin tentang hal-hal yang tidak mereka sukai bila dibicarakan adalah kemungkaran besar. Hal ini termasuk gunjingan yang diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Berdasar firman Allah SWT:

“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudang mati, maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Hujurat: 12)

Baca entri selengkapnya »





Cara Meninggalkan Kemungkaran dengan Hati

15 01 2009

Syaikh, (1) bagaimana cara mengingkari kemungkaran dengan hati? (2) bagaimana pula hukumnya orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu melakukannya?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab: cara mengingkari kemungkaran dengan hati yaitu dengan membenci kemungkaran dan tidak bergaul dengan para pelakunya, karena bergaul dengan mereka tanpa mengingkari sama dengan perbuatan Bani Israil yang dilaknat Allah, sebagaimana dalam firmanNya:

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam, yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu”. (QS. al-Maidah: 78-79).

Baca entri selengkapnya »





Hukum Membatasi Keturunan (KB)

4 01 2009

lingkungan masjid al-amanah rancamanyar regency (2) Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan, seperti pil pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat syaikh tentang pembatasan keturunan (KB)? Apa ekses-ekses yang ditimbulkannya?

Sesungguhnya jika kita melihat kepada alam saat ini, kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma para ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi shahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.

Telah terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuan ke-8 yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan Rabi’ul Awal 1396 H tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan atau pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut:

Baca entri selengkapnya »





Hukum Melakukan Azl

4 01 2009

lingkungan masjid al-amanah rancamanyar regency (1) Apakah menumpahkan sperma diluar farji istri (tanpa jima’ sempurna) itu haram, terutama disaat isteri sedang haid atau baru melahirkan? Kami memohon penjelasannya.

Menumpahkan sperma diluar rahim isteri hukumnya boleh jika memang untuk suatu maslahat. Inilah yang disebut dengan azl. Para shahabat Nabi dahulu pun pernah melakukannya dan Rasulullah SAW tidak mengomentarinya. Namun hal itu dilakukan untuk suatu maslahat, seperti suami belum menghendaki isterinya hamil pada saat itu, atau karena seperti apa yang disebutkan oleh penanya, yaitu karena haram melakukan persetubuhan lantaran haid atau nifas, sedangkan ia (suami) hendak memenuhi tuntutan bilogisnya. Hal yang diharamkan pada saat itu adalah melakukan persetubuhan (jima’).

Baca entri selengkapnya »