Seorang muslimah boleh menampakkan bagian mana saja ketika dihadapan wanita kafir? Wanita Hindu, misalnya. Benarkah hanya boleh menampakkan wajahnya saja?
Seorang muslimah tidak boleh menampakkan, baik dihadapan wanita kafir atau muslimah, bagian antara pusar sampai lututnya. Ini adalah aurat dihadapan orang lain. Seorang wanita terlarang menampakkannya dihadapan wanita lain, baik muslimah atau bukan, kerabat atau bukan. Hal ini sebagaimana aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.
Sementara itu, wanita tidak terlarang melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya. Begitupula sesama lelaki tidak terlarang melihat dada, kepala, betis dan sebagainya.







Komentar Terakhir