Aurat Muslimah Dihadapan Wanita Kafir

29 01 2009

lingkungan masjid al-amanah rancamanyar regency (5) Seorang muslimah boleh menampakkan bagian mana saja ketika dihadapan wanita kafir? Wanita Hindu, misalnya. Benarkah hanya boleh menampakkan wajahnya saja?

Seorang muslimah tidak boleh menampakkan, baik dihadapan wanita kafir atau muslimah, bagian antara pusar sampai lututnya. Ini adalah aurat dihadapan orang lain. Seorang wanita terlarang menampakkannya dihadapan wanita lain, baik muslimah atau bukan, kerabat atau bukan. Hal ini sebagaimana aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.

Sementara itu, wanita tidak terlarang melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya. Begitupula sesama lelaki tidak terlarang melihat dada, kepala, betis dan sebagainya.

Pendapat yang menyatakan bahwa wanita kafir terlarang melihat wajah muslimah adalah pendapat yang lemah, sebab para wanita Yahudi dan penyembah berhala pada masa Rasulullah SAW mendatangi isteri-isteri beliau untuk suatu keperluan. Dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa isteri-isteri Nabi berhijab dari wanita-wanita kafir tersebut, sedangkan mereka (para isteri nabi, ed) adalah wanita yang paling bertakwa dan yang paling utama. (Fatwa syaikh bin Baaz, Majallatul Buhuts al-Islamiyah, XXXIII/113)

 

Tag Technorati: {grup-tag},,,,

Tindakan

Information

Tinggalkan komentar