Kepercayaan. Itulah landasan utama keberhasilan tabungan qurban. Membangun kepercayaan, bukanlah hal yang mudah. Menjaga dan mempertahankannya, perlu usaha yang keras. Sedangkan menghancurkan kepercayaan, sangatlah mudah. Dan, manakala kepercayaan sudah rusak, membangunnya kembali sangatlah sulit, bahkan tidak sedikit menjadi usaha yang sia-sia.Hal inilah yang disadari benar oleh pengurus LAZ dan juga oleh bu Hamzah selaku ketua pelaksana Tabungan Qurban.
Bahwa saat ini, kemungkinan beredar rumor tentang tabungan qurban, seperti dana tersebut bisa saja akan digulirkan dalam bisnis pribadi pengurus. Bukanlah kendala yang bisa menghentikan program ini. Bahkan, pak Makin melihat bahwa rumor itu menjadi salah satu pemacu kinerja LAZ, sekaligus untuk membuktikan ketidakbenaran rumor tersebut. Demikian pula, latarbelakang pengurus LAZ yang memang para pebisnis, bukanlah alasan untuk melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana. Bahkan, hal itu bisa menjadi modal untuk mengelola dana LAZ yang lebih profesional dan produktif.
Transparansi masalah dana, menjadi hal yang ditekankan oleh pengurus LAZ. Pengelolaan dana tabungan harus transparan dari hulu sampai hilir, dari awal sampai akhirnya. Di hulu, dibuatlah mekanisme kontrol yang terbuka, dimana para penabung bisa mengontrol sendiri besarnya dana yang telah ditabungkan. Sejak awal pula, para penabung diberi kesempatan atau pilihan yang leluasa, misalnya dengan jenis tabungan yang tidak mengikat, dimana sewaktu-waktu mereka bisa mengambil tabungannya. Dengan kondisi demikian, maka tidaklah mungkin pengurus akan mengelola uang ke dalam suatu usaha, karena dana itu harus liquid, siap ditarik setiap saat.
Di hilir, pengurus pun akan melaporkan kondisi dana tabungan tersebut kepada pengurs LAZ dan DKM, yang kemudian akan disampaikan kepada warga melalui mekanisme di dewan syura. Selain itu, tidak ada keharusan bagi para penabung untuk membelikan hewan qurban dari panitia (LAZ). Para penabung diberikan keleluasaan untuk mengambil dan menggunakan dananya. Bahkan, jika tabungan qurban diambil penabung yang kemudian tidak digunakan untuk qurban pun, semuanya adalah hak dan tanggung-jawab penabung. Dan jika digunakan untuk berqurban, penabung pun diberi keleluasaan untuk membeli dan menitipkan hewan qurbannya sesuai dengan yang dikehendakinya.
Semua keleluasaan dan transparansi dalam pengelolaan dana tabungan adalah dalam rangka menjaga amanah, sekaligus membangun kepercayaan warga terhadap lembaga LAZ. Para pengurus LAZ menyadari bahwa membangun kepercayaan ini memerlukan waktu yang tidak singkat. Dalam masalah tabungan qurban ini misalnya, pak Makin memproyeksikan 2-3 tahun untuk menumbuhkan kepercayaan warga. Para penguruspun meyakini, kondisi LAZ yang “kering” saat ini, bisa menjadi batu asah sekaligus batu uji, komitmen dan kesungguhan pengurus dalam mengelola LAZ. Sebab, manakala LAZ telah “basah” dibanjiri dana, bukanlah hal aneh jika kemudian berbondong-bondong orang menawarkan diri untuk ingin menjadi pengurus. Demikianlah sunnatullah-nya…






Komentar Terakhir