Memanfaatkan kehadiran dewan syura pada rapat semalam, ketua DKM meminta waktu forum untuk membahas masalah mekanisme pengembalian dana syubhat yang terlanjur diterima DKM. Dana tersebut dikategorikan syubhat (tidak jelas) karena dua ulasan utama: saat memberikan dana tersebut (amplop) tidak jelas untuk apa dan untuk siapa dana itu diberikan. Kedua, patut diduga terkait dengan pamrih dukungan karena diberikan oleh seorang calon yang hendak maju dalam pemilihan. Dengan tanpa mengurangi rasa hormat serta niat baik sang pemberi sumbangan, saat itu juga ketua DKM beserta pengurus, memasukkan dana itu ke kategori tidak jelas (syubhat). Tidak dimasukkan ke kas DKM dan tidak boleh digunakan oleh DKM.
Dewan Syariah yang terdiri dari ustadz Saiful Aziz, Lc dan ustadz Budi Hataat Lc pun membenarkan sikap yang diambil DKM. Mereka sepakat bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan oleh DKM dan dikembalikan. Hanyasaja, dalam mekanisme pengembalian dana ini, kedua ustadz tersebut memiliki sedikit perbedaan. Ustadz Saif menyarankan dana itu kembalikan kepada yang memberinya, sedangkan ustadz Budi menggolongkan dana itu sebagai dana syubhat yang bisa digunakan untuk kepentingan umum. Itulah koridor syariah yang diberikan kepada pengurus DKM.






Komentar Terakhir