Pengembalian Dana Syubhat

22 12 2008

P21-12-08_20.03 Memanfaatkan kehadiran dewan syura pada rapat semalam, ketua DKM meminta waktu forum untuk membahas masalah mekanisme pengembalian dana syubhat yang terlanjur diterima DKM. Dana tersebut dikategorikan syubhat (tidak jelas) karena dua ulasan utama: saat memberikan dana tersebut (amplop) tidak jelas untuk apa dan untuk siapa dana itu diberikan. Kedua, patut diduga terkait dengan pamrih dukungan karena diberikan oleh seorang calon yang hendak maju dalam pemilihan. Dengan tanpa mengurangi rasa hormat serta niat baik sang pemberi sumbangan, saat itu juga ketua DKM beserta pengurus, memasukkan dana itu ke kategori tidak jelas (syubhat). Tidak dimasukkan ke kas DKM dan tidak boleh digunakan oleh DKM.

Dewan Syariah yang terdiri dari ustadz Saiful Aziz, Lc dan ustadz Budi Hataat Lc pun membenarkan sikap yang diambil DKM. Mereka sepakat bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan oleh DKM dan dikembalikan. Hanyasaja, dalam mekanisme pengembalian dana ini, kedua ustadz tersebut memiliki sedikit perbedaan. Ustadz Saif menyarankan dana itu kembalikan kepada yang memberinya, sedangkan ustadz Budi menggolongkan dana itu sebagai dana syubhat yang bisa digunakan untuk kepentingan umum. Itulah koridor syariah yang diberikan kepada pengurus DKM.

Baca entri selengkapnya »





Rapat Tabungan Qurban

22 12 2008

P21-12-08_20.02 Tadi malam (21/22) ba’da Isya, DKM al-Amanah melaksanakan rapat untuk membahas masalah Tabungan Qurban. Dalam rapat yang dihadiri pengurus DKM serta LAZ, disepakati beberapa hal, yaitu:

  • Disetujui program Tabungan Qurban oleh Dewan Syura untuk segera digulirkan kepada warga.
  • Secara struktural pengelolaan Tabungan Qurban berada di dalam struktur LAZ al-Amanah.

Adapun masalah teknis pengelolaannya sepenuhnya menjadi tugas dan wewenang LAZ. Untuk itu, rapat meminta kepada pengurus LAZ untuk:

  • Segera menyusun mekanisme atau sistem tabungan qurban, sebelum disosialisasikan kepada warga.
  • Diharapkan pada bulan Muharram 1430 program ini dapat diluncurkan kepada warga.

Baca entri selengkapnya »





Antara Birrul Walidain dan Taat kepada Suami

22 12 2008

P06-11-08_05.32 Telah terjadi perselisihan antara suami saya dengan keluarga (orang tua) saya seputar urusan dunia lalu saya mengambil sikap untuk lebih cenderung membela keluarga, karena taat kepada orang tua adalah perintah Allah SWT. Namun disisi lain adanya kecenderungan saya untuk membela suami dikarenakan saya pernah mendengar beberapa hadits Rasulullah SAW yang saya tidak tahu keshahihan hadits tersebut. Diantaranya Rasulullah SAW bersabda: “Andaikata aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang sujud kepada selain Allah niscaya akan kuperintahkan seorang isteri untuk sujud kepada suaminya”. (HR Tirmidzi 4/133). Begitu pula dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda: “Allah tidak akan pernah ridha kepada seorang isteri sehingga dia ridha kepada suaminya”. (HR Muslim 2/1060)

Akan tetapi saya tetap berusaha untuk mendamaikan antara dua belah pihak dengan berbagai macam upaya namun hal itu belum tercapai, karena itu saya berharap pengarahan dari anda kepada siapakah saya harus memihak karena saya selalu khawatir kalau sampai hal tersebut membuat saya membenci kedua orang tua, suami saya, serta menjadi seorang isteri yang tidak memenuhi hak suami yang merupakan kewajiban saya dan saya berharap pula agar anda memberikan sedikit nasihat kepada mereka yang mudah-mudahan Allah memberikan manfaat dengannya.

Baca entri selengkapnya »





Sederhana dalam Menuntut Hak dan Menunaikan Kewajiban

22 12 2008

P11-11-08_11.47 Tidak sedikit para isteri menuntut suami hal-hal yang memberatkan dia yang akhirnya terkadang para suami menghutang disebabkan hal itu, namun para isteri menganggap itu adalah hak mereka. Benarkah anggapan itu?

Sesungguhnya hal ini termasuk pergaulan yang tidak baik, sebagaimana firman Allah SWT: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya…” (QS. ath-Thalaq 65: 7)

Maka tidak diperbolehkan bagi seorang isteri menuntut suaminya melebihi nafkah yang wajib (apalagi sampai menghutang) bahkan tidak diperbolehkan bagi seorang isteri menuntut lebih dari urf (kebiasaan) setempat yang berlaku walaupun seorang suami mampu atas yang demikian itu. Perhatikanlah firman Allah SWT: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut”. (QS. an-Nisaa: 19)

Baca entri selengkapnya »





Model PMA

22 12 2008

CIMG1869 Pada dasarnya PMA bersift unique. Karena setiap keluarga mempunyai nilai dan latar belakang berbeda, setiap keluarga akan melahirkan pilihan-pilihan model PMA yang beragam.

Pendekatan (approach) PMA memiliki rentang yang lebar antara yang sangat tidak struktur (unschooling) hingga yang sangat terstruktur seperti belajar di sekolah (school at home).

Beberapa pendekatan dan metode yang bisa diadaptasi oleh Model PMA diantaranya adalah sebagai berikut:

  • School at home. Model pendidikan yang serupa dengan yang diselenggarakan di sekolah. Hanyasaja, tempatnya tidak di sekolah tetapi di rumah atau tempat tertentu. Metode ini juga sering disebut text book approach, traditional approach atau school approach.

Baca entri selengkapnya »





Latar Belakang Program Tahfidz

22 12 2008

CIMG1861 Faktor yang melatarbelakangi disusunnya program tahfidz al-Qur’an, tidaklah tunggal. Setidaknya, latarbelakang yang mendorong perlunya digulirkan program tersebut bisa dilihat dari 3 sisi, yakni sisi idealisme atau normatif, sisi ekspetasi orang tua, sisi profesionalisme pengelolaan dan sisi organisasi.

Secara ringkas, masing-masing latarbelakang tersebut bisa diuraikan sebagai berikut:

Sisi Idealisme atau Normatif.

Dari sisi ini, ada dua hal yang paling asasi yang menjadi latarbelakang disusunnya program tahfidz. Pertama, pentingnya al-Qur’an bagi seorang muslim sebagaimana dinyatakan dalam berbagai nash, baik al-Quran maupun hadits.

Baca entri selengkapnya »