Berqurban adalah Syariat Bagi Orang yang Hidup

19 11 2008

dscf7343Berqurban adalah kewajiban orang yang masih hidup dan mampu membeli atau memiliki binatang qurban, tidak disyariatkan berqurban bagi orang yang sudah meninggal (mati). Oleh karena itu tidak pernah Rasulullah SAW berqurban dan diniatkan bagi orang yang telah mati secara tersendiri seperti isteri-isterinya, anak-anaknya, paman-pamannya, dan para kerabatnya. Hanyasaja ketika berqurban, Rasulullah menyertakan keluarganya dalam niat qurbannya, dan bukan diniatkan untuk orang-orang yang telah mati secara tersendiri. Sebagaimana beliau pernah menyembelih binatang qurbannya dan mengucapkan: Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Agung, ya Allah (qurban) ini dariku dan orang-orang yang tidak berqurban dari ummatku”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi yang dinukil dari Minhajul Muslim hal 342, dan syaikh al-Albani mengatakan dalam takhrij at-Thahawiyah, “hadits ini shahih karena ada beberapa penguatnya”).

Sumber: majalah al-Furqon edisi 4 tahun ke-7/Dzul Qo’dah 1428/Nov-Des 2007M hal 37.


Tindakan

Information

Tinggalkan komentar