Qadha Puasa karena Melahirkan

17 11 2008

al-amanah menjelang waktu dhuha

al-amanah menjelang waktu dhuha

Seorang wanita tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena baru melahirkan, dan ia tidak mengqadha puasa bulan Ramadhan itu. Kejadiannya sudah sangat lama, sementara ia tidak bisa berpuasa. Bagaimana hukumnya?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab: Wanita ini wajib bertaubat kepada Allah SWT dari perbuatannya, karena seseorang tidak boleh menunda qadha Ramadhan sampai bulan Ramadhan (tahun berikutnya), kecuali karena udzur yang dibenarkan syariat. Karena itu, ia wajib bertaubat.
Kemudian, jika ia masih mampu berpuasa meskipun sehari demi sehari, maka hendaklah ia berpuasa. Jika tidak mampu, hendaklah ia memperhatikan: jika ketidakmampuannya itu karena udzur yang bersifat tetap, maka ia harus memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Jika ketidakmampuannya itu karena udzur yang bersifat sementara yang diharapkan bisa hilang, maka ia menunggu sampai udzhur itu hilang, kemudian setelah itu ia mengqadha apa yang menjadi kewajibannya. (Fatawa fi ahkamish shiyam, syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal 382).

Sumber: majalah as-Sunnah edisi Ramadhan (06-07)/Tahun XI/1428H/2007M hal 6.


Tindakan

Information

Tinggalkan komentar